Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Upaya hukum tersangka dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kandas di meja hijau. Gugatan praperadilan yang diajukan Judy Purwastuti, S.H., M.Kn., resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi penyidik bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Dengan demikian, proses pidana tetap berlanjut meski tersangka juga menempuh jalur gugatan perdata.
Perkara ini bermula dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah. Tanah milik korban diduga dialihkan secara melawan hukum oleh tersangka yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain praperadilan, tersangka juga mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo bersama Tim TSR Law Firm, menegaskan bahwa penolakan praperadilan menjadi sinyal kuat bahwa proses penyidikan berjalan di jalur yang benar.
“Putusan praperadilan sudah jelas. Penetapan tersangka sah secara hukum. Gugatan perdata tidak menghapus atau menghentikan proses pidana karena keduanya berjalan secara terpisah,” tegasnya, Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memastikan penanganan perkara tetap berlanjut. Tim yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho, SIK, bersama penyidik Denny, SH, terus melengkapi berkas dan alat bukti untuk mempercepat proses hukum.
“Praperadilan telah diputus dan ditolak. Kami fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Pihak korban berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat segera P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memasuki tahap penuntutan. Publik Mojokerto pun menanti kepastian hukum dan keadilan bagi korban.











