lenterainspiratif.com | Mojokerto – Perjuangan rakyat Lakardowo melawan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) atas pencemaran limbah B3 yang dinilai mecemari lingkungan warga Desa setempat dan izin lingkungan kegiatan usaha industri batako harus kembali pupus.
LSM pendowo bangkit menggugat keputusan bupati Mojokerto Nomer: 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Sidoarjo yang dianggap melanggar hukum.
Dari tingkat pertama sampai tingkat akhir Pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT. PRIA, ditambah dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung nomer : 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomer : 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomer : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan telah Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon/Warga Lakardowo yang diwakili oleh Perkumpulan Pendowo Bangkit.
Selain melakukan upaya hukum Permohonan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Sidoarjo, Perkumpulan Pendowo Bangkit juga menggugat perbuatan melawan hukum kepada PT. PRIA pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomer : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. atas tuduhan PT. PRIA telah mencemari lingkungan, dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan, yang dikuatkan juga oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer : 440/PDT/2020/PT SBY.
Mujiono Plant Manager PT. Putra Restu Ibu Abadi menjelaskan bahwa, Berdasarkan putusan-putusan tersebut yakni dari hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Mojokerto bisa kita simpulkan bahwasanya PT. PRIA dalam menjalankan kegiatannya ijinnnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan sebagian kecil warga yang tergabung dalam LSM Pendowo Bangkit.
” Proses hukum sudah kita lalui, kita tau sendiri bahwa putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Mojokerto saudah sangat jelas, bahwa PT. PRIA dalam menjalankan kegiatannya serta ijinnnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan sebagian kecil warga yang tergabung dalam LSM Pendowo Bangkit” kata Muji saat berada di kantornya.
Lebih lanjut Muji juga mengakui bahwa pihaknya masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik, terutama dalam komitmennya menyelamatkan lingkungan dari oknum-oknum perusak lingkungan. Namun komitmen itu terkecuali bagi para Pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT. PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT. PRIA.
” PT. PRIA adalah mitra Perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengolah dan memanfaatkan limbah B3 dan Non B3, kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah tersebut tidak dibuang sembarangan dan dapat mencemari Lingkungan”, jelas muji.
Disisi lain Ajis SH. kuasa Hukum Pendowo Bangkit saat dikonfirmasi atas putusan hasil putusan dari Mahkamah Agung nomer : 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomer : 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomer : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan telah Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon/Warga Lakardowo yang diwakili oleh Perkumpulan Pendowo Bangkit mengatakan belum menerima salinan dari putusuan tersebut sehingga belum bisa menentukan langkah langkah selanjutnya.
” kami belum tahu bagaimana isi dari putusan tersebut, karena kami belum menerima salinan putusan tersebut ” jelas ajis.
Sebelumnya, Dalam putusan No 4/pdt.6/LH/2020 PN MJK. Pengadilan Negeri Mojokerto menolak Gugatan Pengugat seluruhnya dan mengukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas dasar hal tersebut puluhan warga desa Lakardowo yang mengatasnamakan Pedowo Bangkit dengan di dampingi Advokat Yayasan ECological Oberservation and Wetlands Conservation (ECOTON FOUNDATION) melakukan aksi longmarc atau jalan kaki dari Desa Lakardowo menuju Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto jalan RA Basuni Sooko Mojokerto.
Aksi jalan kaki tersebut berjarak kurang lebih 20 kilometer, setidaknya membutuhkan waktu Kurang lebih empat jam, Puluhan warga setlah sampai di PN Mojokerto mereka langsung melakukan ikrar dan doa bersama di depan PN Mojokerto.
Heru Siswoyo sekretaris Pendowo Bangkit mengatakan bahwa, dirinya menyatakan banding atas putusan dari pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga lakardowo atas PT PRIA.
“Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari timbunan limbah B3,” kata Heru Siswoyo.
Sementara itu, Hari Tjahyono kuasa Hukum PT. PRIA saat dikonfirmasi atas aksi jalan kaki warga lakardowo mengatakan, Banding itu adalah hak dari para pihak, mau banding ataupun kasasi namun banding harus disertai beberapa ukuran tidak asal, harus ada bukti yang jelas agar tidak hanya sekedar banding. (roe)