Lenterainspirtif.id | Mojokerto – Polres Mojokerto, akan memanggil sejumlah pengusaha pertambangan galian c yang sudah dilaporkan oleh aktifis lingkungan.
Perkembangan pelaporan Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) masih berlangsung. Polres Mojokerto akan memanggil pemilik pertambangan galian c dalam waktu dekat.
Kanit Tipidter Polres Mojokerto, Herlambang mengatakan, dalam tindak lanjut pelaporan yang diajukan PSPLM pada, Rabu (21/4/2021) pihak kepolisian akan memanggil pihak pemilik tambang untuk dimintai keterangan.
“Ya, kita akan panggil pemilik tambang terlebih dahulu, atas nama Yudo Utomo, Lukman Toha, dan pemilik CV Surya Perkasa Beton,” ucapnya, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Herlambang juga menjelaskan, dalam laporan PSPLM tersebut mempermasalahkan beberapa titik galian c yang diduga Komoditas yang tidak sesuai, Pertambangan yang keluar dari Titik Kordinat, dan perusakan bibir sungai.
“Yang dipermasalahkan kemarin salah satunya komoditas pertambangan tidak sesuai. Dalam penyampaian warti dalam izin, komoditas berbunyi batu andesit, namun yang di ambil tanahnya. Namun kita masih perlu mendalami dulu,” jelasnya.
Dilain pihak, ketua PSPLM, Suwarti mengatakan, dalam pelaporan pada, Rabu (21/4/2021) tersebut PSPLM mempermasalahkan tiga pertambangan di daerah kecamatan Gondang yang disinyalir merusak lingkungan. Adapun tiga titik berada di Desa Wonoploso 1 titik, dan di Desa Jatidukuh sebanyak 2 titik.
“Wilayah di desa Wonoploso, dusun Pandansari merembet ke desa Kebontunggul, dan dua titik di wilayah Jatidukuh,” jelasnya.
Dari data yang didapat dari PSPLM, Perizinan galian c yang berada di desa Wonoploso atas nama Yudo Utomo, desa Jatidukuh yang berizin dengan nama Lukman Toha, dan di dusun Geruh, desa Jatidukuh atas nama izin CV Surya Perkasa Beton. (DIY)