Kriminal

Gelar Razia Di Tempat Karaoke, Dua Pemandu Lagu Diamankan

foto : petugas saat amankan dua pemandu lagu.
foto : petugas saat amankan dua pemandu lagu.

TUBAN – Maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban, membuat petugas harus bersikap tegas. Namun, sikap tegas itu telah di tunjukkan oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Polisi dan TNI, kembali menggelar razia pada tempat hiburan malam alias tempat karaoke yang tak berizin, Sabtu (24/11/2018) malam hari.

Kali ini, razia dilakukan di kawasan Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, dan Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Razia itu, petugas berhasil menertibkan dua tempat karaoke tak berijin dengan wanita Pemandu Lagu (PL) yang masih di bawah umur.

“Kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat, selanjutnya anggota melakukan penertiban dengan langsung turun lapangan, “ungkap Heri Muharwanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tuban.

Karaoke tak berijin yang ditertibkan itu masing-masing milik Andy Joko Siswanto (42), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel. Dan yang berada di wilayah Widang merupakan karaoke  milik Yanti (36), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

“Saat dilakukan razia, tempat karaoke itu terbukti masih beroperasi. Sehingga kita langsung melakukan tindakan tegas, “jelasnya.

Petugas gabungan itu langsung melakukan pemeriksaan ruangan yang disewakan untuk tempat karaoke dengan ditemani Pemandu Lagu (PL). Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan sejumlah peralatan yang digunakan untuk karaoke dari dua lokasi tersebut, serta dua pemandu lagu yang masih dibawah umur turut diamankan pula.

“Kita amankan sejumlah peralatan seperti sound sistem, TV, DVD, dan juga satu bir hitam serta dua botol bir putih. Selain itu, dua pemandu lagu juga diamankan dalam razia itu untuk dilakukan pendataan, “tutupnya. (aziz)

Exit mobile version