LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dirjen Pajak Kanwil Jatim 2 Sidoarjo berhasil membongkar penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar. Tindak kriminal itu dilakukan salah satu pabrik penggilingan baja di Desa Perning, Jetis, Mojokerto.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, kejadian ini dilakukan RW (43) direktur PT SPA. Pria asal Sukolilo, Surabaya itu diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (7/12/2022).
“Pada 7 Desember 2022, Tim Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto kembali melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka RW selaku direktur PT SPA,” katanya pada, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, kasus ini sudah didalami Dirjen Pajak Kanwil Jatim 2 Sidoarjo sejak awal tahun 2020. Hingga pada tahun 2021, RW ditetapkan tersangka.
“Kasus ini merupakan temuan dari Dirjen Pajak Kanwil Jatim 2 Sidoarjo,” bebernya.
Tersangka sempat kabur saat proses penyelidikan. Akhirnya, pada 1 November 2022 pelaku berhasil ditangkap.
“Kaburnya selama proses penyelidikan tahun 2020. Pelaku dipanggil sejak 2021 tak pernah datang alias kabur,” jelasnya.
Rizky menjelaskan, RW dinilai menggelapkan pajak perusahaan pada bulan bulan Januari sampai Februari dan Mei hingga Desember tahun 2013. Kejadian ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 2.509.314.426.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf d atau kedua pasal 39 ayat (1) huruf (i) UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Tersangka ditahan di lapas Mojokerto selama 20 hari,” pungkasnya. (Diy)