Lenterainspiratif.id | Jember – Polisi meringkus seorang pria berinisial EP (27), warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo lantaran diduga menggelapkan ponsel di toko jaringan penjualan ponsel di tempatnya bekerja.
Dalam menjalankan aksinya, EP meminjam uang ke administratur toko dengan alasan untuk membeli stok barang. Namun uang itu tidak dibelikan ponsel.
Untuk menutupi jejaknya, EP meminjam ponsel di toko cabang Kraksaan dan Besuki tanpa seizin masing-masing kepala toko, untuk disesuaikan dengan daftar stok di toko cabang Jember sewaktu ada pemeriksaan barang. Namun aksinya itu terhenti setelah ada pemeriksaan barang.
“Ternyata kurang lebih 50 unit ponsel berbagai merek tidak ada di toko cabang Jember,” kata Kepala Kepolisian Sumbersari Polres Jember Komisaris Sugeng P, ditulis Selasa (6/12/2022).
Akibat perbuatannya, toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 96,827 juta. Ia pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan, sebuah buku catatan pinjam stok toko lain milik tersangka, 2 lembar daftar stok yg tidak ada di toko cabang Jember yang ditanda tangani pemilik dan terangka, dua lembar surat pengangkatan atau perikatan kerja, dan 50 lembar laporan barang keluar masuk toko. (Ji)