Jawa TimurPeristiwa

Gasak Motor di Gresik, Dua Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi

Gasak Motor, Gresik,
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik. (foto: istimewa)

 

Lenterainspiratif.id | Gresik – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik.

Keduanya adalah Gayu Manjaro (32) dan Wahyu Dewa (40) asal Kelurahan Morokrembangan, Krembangan, Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengatakan, mereka diamankan lantaran mencuri motor milik Arifiani Yuniarti (27) warga Gresik.

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 pukul 12.00 WIB, korban yang merupakan seorang perias saat itu datang ke rumah pelanggannya di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.

“Korban saat itu hendak merias pelanggannya. Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar. Dia lalu masuk ke rumah pelanggan untuk merias,” kata Eriq, Kamis (25/7/2024).

Eriq menambahkan sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak pulang melihat motor miliknya sudah raib digondol maling. Korban pun lapor polisi.

“Dari laporan tersebut anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan. mengumpulkan bukti pendukung seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan, Kota Surabaya,” jelasnya.

Selain pelaku, Lanjut Eriq, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L-560-CX yang dipakai sebagai sarana melakukan pencurian, 1 baju lengan panjang warna merah, 1 topi warna putih dan 1 kunci T. Namun sayang, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (fi)

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version