DaerahHukumKriminalPeristiwa

Gara – Gara Miras, Perempuan 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

foto : sejumlah pelaku yang ditunjukkan petugas.

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Gara – gara terpengaruh minuman keras (miras), NN (14), jadi korban pemerkosaan oleh delapan remaja. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di area persawahan yang berada di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ironisnya, pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap, NN, dilakukan secara bergantian.

Dari delapan pelaku, petugas sementara berhasil menangkap lima pelaku, yakni MZ (16), SH (15), RR (15) warga Desa Badang, Kec. Ngoro, Jombang. Sedangkan OY (17) warga Desa Kertorejo, Kec. Ngoro, Jombang, dan MF (18) warga Desa Genukwatu, Kec. Ngoro, Jombang.

Sementara itu, AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Jombang, Jawa Timur, mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (21/04/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. Dan mereka (pelaku, red) melakukannya di area persawahan tebu.

"Pelaku kita tangkap atas laporan dari ibu korban. Karena putrinya telah diperkosa oleh delapan orang, "ucapnya, pada saat press realess, Kamis (26/04/2018).

Dijelaskan, kronologisnya bermula saat dari salah satu pelaku sedang melakukan perayaan ulang tahun. Setelah itu, salah satu pelaku menjemput korban. Naasnya, saat diperjalanan, korban dibawa pelaku ke area persawahan. Sehingga, pelaku memperkosa korban, karena terpengaruh oleh miras.

"Karena terpengaruh oleh miras, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran. Ada yang memegangi tangan dan kepala korban, "jelasnya.

Fadli menambahkan, untuk melakukan penyidikin lebih lanjut, kini pelaku kita amankan di Mapolres Jombang.

"Para pelaku dijerat Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "tandasnya. (santoso)

Exit mobile version