Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Galian C Di Jatidukuh yang sebelumnya sempat ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto lantaran menunggak pajak sebesar 1,2 M kembali beroperasi tanpa ijin. Kendati demikian, Satpol PP memilih mengalihkan Kasus pelanggaran tambang galian c di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, ke Polres Mojokerto.
Bukan tanpa alasan, setelah melakukan evaluasi dan pemetaan, Aktivitas Pertambangan galian C yang diketahui milik Widi Sulton sudah di luar izin, sehingga menjadi kewenangan Polres untuk menangani.
“Penggalian sudah berada diluar izin sehingga penanganya kita limpahkan ke polres.” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Drs. Akh. Samsul Bakri, M.Si kepada lenterainspiratif.id, Senin (27/7/2021).
Untuk saat ini, pihak Satpol PP masih dalam pengumpulan berkas sebagai bahan pelimpahan kasus galian c tersebut ke pihak kepolisian.
“Masih proses pelimpahan ke polres, masih dalam pelengkapan berkas,” pungkas Bakri.
Sebelumnya, Satpol PP gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto menutup dua titik Galian C di Jatidukuh dengan memasang plang dan baliho yang bertuliskan lokasi obyek pertambangan ditutup pada, Selasa (6/7/2021).
Pemberhentian operasi tersebut lantaran galian tersebut menunggak pajak sebesar 1,2 M sehingga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
“Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini sesuai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak,” kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono.
Namun, pemberhentian operasi tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya, tiga hari setelah penutupan lebih tepatnya pada, Jumat (9/7/2021) galian c milik Widi Sulton tersebut kembali beroperasi.
Menurut warga setempat yang tergabung dalam Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Sumartik, aktivitas pertambang tersebut membuat jalan baru sebagai akses keluar masuk truk galian.
“Iya mas mereka itu pinter, buat jalan baru dan katanya tempat baru dengan izin yang baru” ungkapnya,” Imbuh Sumartik.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, bahwa tidak mengetahui jika galian c tersebut beraktivitas.
Bambang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran tunggakan pajak oleh pemilik usaha galian c tersebut. (Diy)