DaerahJawa Timur

Galian C Milik CV Surya Perkasa Beton Disinyalir Berada di LP2B, Perijinanya Dipertanyakan

Kapolsek Gondang Bantah CV Surya Perkasa Beton Yang KLaim Berkoordinasi Atas Aktivitas Galian - C Di Jatidukuh

Kapolsek Gondang Bantah CV Surya Perkasa Beton Yang KLaim Berkoordinasi Atas Aktivitas Galian - C Di Jatidukuh

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pertambangan galian c di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang terus mendapatkan sorotan dari PSPLM dan PMII Mojokerto. Pasalnya, pertambangan yang diketahui milik CV Surya Perkasa Beton ini disinyalir berada diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto memaparkan jika pihaknya menemukan bahwa lahan pertambangan milik CV Surya Perkasa Beton berada diatas LP2B. Temuan tersebut ia dapatkan dengan cara memasukan kordinat pertambangan ke website resmi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam Izin Usaha Pertambangan tersebut, kita mendapatkan kordinatnya. Saat kita cek ada di LP2B,” paparnya.

Usai menghadiri Audiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/12/2021).
Menurut Ana sapaan akrab Mahasiswi asal Universitas Islam Majapahit (Unim), kawasan LP2B harusnya dilindungi oleh pemerintah, adapun dalam pengalihan fungsi lahan tidak bisa sembarangan.

Hal tersebut membuat Ana mempertanyakan proses perizinan pertambangan yang keluar pada tahun 2020 ini.

“Harusnya LP2B dilindungi. Bahkan di Pasal 35 PP No 1/2011 yang membahas pengalihan fungsi LP2B mengatakan dengan jelas jika Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan,” tegas Ana.

“Kami jadi bertanya-tanya, kok bisa izinnya keluar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ana sudah melampirkan data temuan yang ia peroleh kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Harapanya pihak legislatif bisa segera menindak galian c yang sudah merusak lingkungan.

“Sudah kami sampaikan ke Dewan, mereka juga mengatakan bahwa LP2B harus dijaga,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Suwarti mengaku jika Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah menyempit.

“Menyempit, karena lahan hijau kini sudah banyak berubah menjadi lahan kuning,” paparnya.
“Dari penerangan Dewan tadi setiap 5 tahun sekali bupati bisa merubah RTRW, perubahan lahan hijau menjadi kuning juga terjadi pada waktu RTRW,” pungkas Suwarti.

Sebelumnya, PSPLM beserta PMII Mojokerto melakukan audiensi ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Dalam audiensi yang diselenggarakan pada, Rabu (15/12/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto membahas kerusakan lingkungan yang marak terjadi di Mojokerto. ( Diy)

Exit mobile version