
Mojokerto _ Sekitar kurang lebih 700 orang yang terdiri dari para karyawan Mojotras dengan F-SPSI menggelar aksi di depan kantor Mojotras untuk kedua kalinya, Sabtu (04/05) sekira pukul 11.00 wib. Para demonstran yang mengepung perusahaan tersebut, meminta agar perusahaan tidak menabrak aturan atau undang-undang yang ada.
Nampak, aksi yang dilakukan oleh karyawan Mojotras, membuat akses jalan Mojokerto – Pasuruan alami kemacetan. Kendati demikian, demonstrasi tersebut berjalan dengan tertib tanpa adanya tindakan anarkis. Para demonstran itu meminta, agar perusahaan tidak menghilangkan aturan – aturan pemerintah yang bersifat normatif, seperti Hak Cuti, UMK tidak sesuai dengan undang- undang dan PHK sepihak.
Bahrul Ulum salah satu anggota Organisasi SPSI Lem mengatakan, bahwa pihaknya berharap dalam aksi ini menemukan titik temu karena para pekerja menginginkan kejelasan nasib mereka.
“Selain itu para pekerja juga meminta agar perusahaan menggaji karyawanya sesuai dengan UMK yang ada. Namun, pihak perusahaan selama ini hanya menawarkan upah sebesar Rp. 1.750.000/perbulan, “ungkapnya.
Sementara itu salah satu warga yang juga karyawan perusahaan tersebut mengatakan bahwa perusahaan ini berada di kawasan pemukiman padat penduduk belum memiliki kontribusi. “Sejauh ini, perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi pada warga setempat, “terangnya.
Terpisah, Siswanto, Ketua DPC F-SPSI Mojokerto memaparkan, bahwa sampai saat ini belum ada titik temu kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan. Namun, dirinya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan karyawan. Selain itu, perusahaan juga telah melanggar aturan yang berlaku.
“Jika belum ada kejelasan, maka selepas hari raya Idul Fitri akan ada aksi yang lebih besar lagi. Selain itu, pihak juga akan meminta bantuan federasi lainnya dan asosiasi pekerja yang ada di Jawa Timur, “tukasnya. (lai)