Peristiwa

Gagal Curi Motor, Remaja di Lumajang Malah Masuk Bui

Remaja Lumajang, Gagal curi motor
Pelaku curanmor

Lenterainspiratif.id | LumajangRemaja berinisial FR (23) warga Lumajang masuk bui setelah melakukan aksi pencurian motor di Los Pasar Baru Lumajang, Kamis (18/4/2024) lalu.

Motor yang dicuri itu adalah motor Vario bernopol N 2234 YAO milik Wahyu (32). Meskipun aksinya berhasil digagalkan namun pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi FR diketahui oleh Wahyu yang langsung berusaha menarik motornya kembali hingga terjadi perebutan. FR akhirnya melarikan diri tanpa membawa motor curiannya.

“Mau ke Jakarta buat menghadiri pernikahan saudara. Pertama kali mencuri, tidak ada alasan lain, cuma coba-coba” ungkap FR

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, FR dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

“Dijerat Pasal 363 KUHP, minimal ancaman 7 tahun penjara” terang Kapolres Lumajang. (Dad)

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version