Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Elyas Yasak (50) pria paruh baya asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dituntut pidana 14 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (5/11/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen mengatakan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami menuntur pidana kepada terdakwa Elyas Yasak dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 tahun kurungan,” katanya.
Anton turut menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Adapun hal-hal yang memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, terdakwa tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur, dan perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang korban.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya
Dalam amar tuntutannya, lanjut Anton menuturlan, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan hingga putusan dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban—antara lain kaos kuning, celana dalam pink, celana pendek merah, dan kaos merah—diminta untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Elyas dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencabulan tetangganya yang masih berusia 13 tahun, Rabu (16/4/2025). Berbekal laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kote bergerak cepat hingga malam harinya langsung mengamankan pelaku.











