Daerah

FSPMI Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Perbandingan Upah kota Dan Kabupaten Mojokerto Capai 70 Persen

Mas aksi di depan kantor disnaker
Mas aksi di depan kantor disnaker

Mojokerto – Ratusan buruh serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) mendatangi kantor dinas tenaga kerja kabupaten mojokerto jalan pemuda no 55 A mojosari rabu 20/11 pukul 09.00 wib untuk mengawal jalanya rapat dewan pengupahan.

Masa yang datang dengan menggunakan mobil komando langsung diparkir tepat di depan pintu gerbang kantor disnaker kabupaten mojokerto yang di penuhi petugas kepolisian dengan dominasi polisi wanita berjilbab.

Aksi yang menyuarakan penolakan kenaikan upah minimum kabupaten mojokerto tahun 2020 yang kenaikanya disamaratakan sebesar 8,51%. serta disparitas UMK antara umk kabupaten mojokerto pada tahun 2019 Rp. 3.851.983,38 sedangkan umk kota mojokerto 2.263.665.07 sehingga kesenjanganya (disparitasnya) mencapai nilai yang fantastis yakni 70%. sementara pada tahun 2020 di prediksi upah kabupaten Rp. 4.190.944,58, kota mojokerto Rp. 2.905.043, 19 sehingga nampak terlihat ke depan selisih Rp 1.285.901,39 atau sebesar 44%.

Ardian safendra koordinator aksi mengatakan bahwa, buruh ring 1 dan beberapa daerah yaitu menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51% namun meminta kenaikan upah sebesar 15 % sampai 20 % karena dari hasi survei pasar internal yang di lakukan di 38 kota atau kabupaten bahwa upah minimum di jawa timur harusnya sudah 2,2 juta.

Selain itu Ardian juga meminta kepada bupati atau wakil bupati mojokerto upah minimum sektoral (UMSK) tetap di jalankan bahkan jumlahnya harus bertambah, banyak sekali sektor sektor unggulan baru yang muncul di kabupaten mojokerto yang tidak terdeteksi oleh dewan pengupahan, oleh karenanya kami meminta agar yang ada kemarin jangan sampai di hilangkan jika bisa harus di tambah 10 hingga 15 sektor unggulan.

Di samping itu kenaikan sektor unggulan yang di usulkan pihak buruh naik 8,51% dari umk yang sudah ada, oleh karena itu pihaknya meminta kapada pemerintah berpihaklah kepada buruh jangan hanya mengejar investasi dan hilangkan cara yang tidak baik dalam menentukan UMSK tutup ardian.

Di sisi lain Saifullah Ali Akbar kepala bidang Hubungan Industrial mengatakan terkait tuntutan yang ada selama tidak melanggar aturan yang berlaku entah itu undang undang no 13 tahun 2003, ataupun PP 78 tahun 2015 ya tidak masalah, namun fungsi dari dewan pengupahan hanya mengusulkan untuk di rekomkan kepada bapak bupati dan kemudian di tetapkan di gubernur mengacu pada pasal 80 ayat 3 uu no 13 tahun 2003 Jelas akbar.

Sementara itu, masa aksi setelah melakukan orasi sebagian masa aksi berangkat ke surabaya untuk melakukan aksi lanjutan di surabaya, sementara sebagian masih menduduki depan kantor disnaker untuk mengawal jalanya rapat dewan pengupahan. (roe)

Exit mobile version