
Lenterainspiratif.id | Riau – Dijanjikan jadi model, 10 gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan fotografer, dua diantaranya hamil. Pelaku yakni Rahadi Saputra (21), saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Menurut pengakuan, tersangka telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Jumat (22/1/2021).
Jumlah korban kemungkinan bertambah karena pelaku mengaku mencabuli banyak gadis hingga lupa dengan jumlahnya.
“Dari para korban-korbannya tersebut, dua orang di antaranya sudah hamil,” kata Kombes Arie.
Ia mengatakan pihaknya akan menerapkan Undang-undang baru yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memungkinkan pemberian hukuman kebiri kimia sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan awal, tersangka melakukan tindak kejahatan di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020.
“Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt.
Dalam pemeriksaan awal terungkap ada 10 gadis yang menjadi korbannya, kasus itu pun akan terus dikembangkan guna mengetahui korban-korban lain.
Pihak polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu unit camera, satu baju berwarna abu-abu, satu celana panjang biru, satu celana panjang biru, satu celana dalam ungu, satu pakaian dalam wanita hitam, satu baju warna hitam motif kotak-kotak, dan satu celana panjang warna biru.
“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban,” kata Kombes Harry. ( tim )