Jawa TimurKriminal

Fakta Baru, Pemilik Sekolah di Batu Selain Lakukan Pelecehan Seksual Juga Lakukan Kekerasan Fisik

Fakta Baru, Pemilik Sekolah di Batu Selain Lakukan Pelecehan Seksual Juga Lakukan Kekerasan Fisik
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Fakta Baru, Pemilik Sekolah di Batu Selain Lakukan Pelecehan Seksual Juga  Lakukan Kekerasan Fisik
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Lenterainspiratif.id | Surabaya – JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada SPKT Polda Jatim atas kasus pelecehan, eksploitasi anak hingga kekerasan verbal.

“Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang korbannya adalah sejak SMA di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

“Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak,” tambahnya.

Kata Arits, kasus semacam ini tidak semestinya terjadi. Pasalnya, sekolah yang dibanggakan Pemkot Batu dan Pemprov Jatim ini tidak bisa menciptakan ruang aman bagi anak bahkan justru menghambat perkembangan anak.

“Saya kira hari ini diterima SPKT Polda Jatim bagian dari penegakan hukum yang merasa dirugikan. KPAI menemani korban, paling tidak ada peningkatan hukum,” ujarnya.

Atas laporan itu, JE bisa terancam pasal berlapis. Yakni kekerasan seksual ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seluruh hidup.

“Jika terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014. JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat,” jelasnya.

Ia mengatakan, jumlah korban yang saat ini ditangani Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan, kemungkinan ada korban lain yang belum speak up dan pelaku bukan hanya JE.

“Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka (Ada korban lain), karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya (Ke Polda Jatim),” pungkasnya. ( suf )

Exit mobile version