Lenterainspiratif.com, MEDAN — Diduga ingin mencairkan klaim asuransi, seorang emak berbuat nekat. Ia tega memotong empat jarinya agar klaim asuransi miliknya cair.
Skenario dibuat matang-matang oleh Erdina Sihombing. Erdina awalnya sempat mengaku sebagai korban begal. Dia juga membuat laporan polisi soal dirinya menjadi korban begal hingga empat jarinya putus.
“Iya benar (empat jari putus). Sekarang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago saat dimintai konfirmasi soal kabar adanya laporan wanita menjadi korban begal hingga empat jarinya putus pada Jumat (1/5).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Namun rupanya, tak ditemukan bukti soal kejadian seperti yang dilaporkan Erdina.
Setelah diinvestigasi lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV hingga saksi, ternyata peristiwa begal yang dilaporkan itu tak pernah terjadi. Erdina pun kini harus berurusan dengan hukum.
“Saat diinvestigasi, ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Jumat (15/5/2020).
Martuani mengatakan Erdina telah ditetapkan sebagai tersangka. Erdina dijerat sebagai tersangka karena diduga membuat laporan palsu.
“Hari ini kami tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut, yaitu ES,” ucapnya.
Meski laporannya diduga palsu, kata Martuani, jari tangan Erdina memang putus. Dia menduga Erdina sengaja memotong empat jari tangannya.
“Kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang,” ujar Martuani.
Martuani mengatakan aksi itu diduga dilakukan karena motif ekonomi. Erdina diduga nekat memotong jari demi klaim asuransi.
“Motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit utang agar mendapat klaim asuransi,” ucap Martuani.
Setelah memotong jarinya, Erdina diduga mengarang cerita bahwa dirinya menjadi korban begal di Jalan AR Hakim Medan pada Jumat (1/5) sehingga jarinya putus dan kehilangan uang Rp 4 juta. Martuani mengatakan aksi memotong jari dilakukan untuk membuat penyidik percaya.
“Agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal,” tuturnya.
Martuani mengatakan ini merupakan kasus pertama di Sumut. Dia pun bersyukur jajarannya tidak bisa ditipu oleh laporan palsu.
“Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” tuturnya. (tim/LI)