Surabaya | Lenterainspiratif.id – Pemilik lahan Margomulyo nomer 59 Nanang Agung Widodo bersama pihak keluarga, ahli waris meminta pada penghuni lahan disana untuk meninggalkan tempat. Termasuk warung yang ada di lokasi Sabtu (21/8/2021).
Berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun begitu sejumlah orang tidak mau pergi dari tempat itu sehingga sempat terjadi ketegangan.
Diskusi alot sempat terjadi antara ahli waris dengan pihak kepolisian. Namun tiba-tiba sekelompok orang melemparkan batu ke area lokasi yang membuat ahli waris dan aparat kepolisian kaget dan berhamburan.
Juru bicara dari pihak ahli waris yakni Bambang mengatakan, jika kedatangan ahli waris tersebut memang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ Awalnya lahan milik ahli waris ini dikuasai oleh PT TT dan telah berakhir tahun 2011 dan telah kembali ke tanah negara atau dalam penguasaan pemegang hak milik yaitu sesuai putusan PTUN 163/G/2013/PTUN.Sby kembali ke atas nama Soebowo pemilik letter C No 368 persil 44 kelas D III,” ujar Bambang saat di lokasi lahan.
Lebih lanjut Bambang menyatakan bahwa dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut tidak hanya putusan PTUN nomer 163/G/2013/PTUN.Sby namun juga putusan No 140/G/2014/PTUNSurabaya yang menyatakan bahwa PT TT bukan pemilik lagi tapi bekas pemegang hak bangunan sehingga perbuatan hukum yang dilakukan PT TT yang mengalihkan hak atas tanah kepada H Mu’minin tidak berdasarkan hukum. Meskipun begitu orang-orang disana tetap nekat dan tidak mau pergi meninggalkan tempat yang bukan hak nya.
“Bayangkan sudah 11 tahun mereka kuasai, karena SHGB yang mereka miliki sudah habis sejak tahun 2011,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Asemrowo Kompol Harry menyatakan pihaknya akan menjaga lokasi agar tidak terjadi insiden antara kedua belah pihak yang mengklaim menguasai lahan tersebut.
“ Jadi lahan ini ditempati oleh sekelompok orang yang sudah menempati tempat ini, namun disisi lain ada ahli waris yang memiliki legalitas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum bisa dilakukan eksekusi. Nah, kita melakukan penjagaan agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan antara masing-masing kelompo,” ujarnya.
Sampai saat ini, pantauan di lapangan sejumlah orang masih tampak berada di lokasi seluas 59.180 meter persegi tersebut. ( fi )