Lenterainspiratif.id | Pacitan – Dua tersangka edarkan uang palsu diamankan oleh Polres Pacitan. Dalam penangkapan tersebut puluhan juta mata uang rupiah tiruan juga turut disita polisi.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan pembelian handphone dengan uang yang diduga palsu,” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis di mapolres, Kamis (23/12/2021).
Tersangka Edarkan Uang Palsu adalah BS (21), warga Kecamatan Punung yang saat itu sedang membeli HP kepada Aksal Haris (30), warga Desa Glinggangan, Kecamatan Pringkuku.
Saat itu korban menawarkan smartphone Gawai Infinix warna biru milik rekannya melalui forum jual beli. Pelaku yang ingin membeli HP tersebut lantas menghubungi korban.
Mereka akhirnya bertemu di sebuah warung makan di Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku. Keduanya bertemu sekitar pukul 22.30 WIB. Disana pelaku membelinya seharga Rp 1.675.000 dengan disaksikan rekan korban bernama Aditya Andika Pratama.
Melihat uang pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, dan 5 ribu yang diterima dari pelaku, korban merasa janggal karena tidak seperti uang pada umumnya. Korban pun melapor ke polisi.
“Kami adakan pengungkapan dan tertangkaplah saudara BS. Kemudian kita lakukan pengembangan,” tambah kapolres.
Hasil penyelidikan diketahui, tersangka BS memesan secara online uang palsu kepada NI (35). Tersangka kedua merupakan warga Majalengka, Jabar. Tersangka NI diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang palsu senilai Rp 26 juta.
“Akan dipidana dengan pasal 36 ayat 1 , 2, dan 3 UU nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono. (Jun)