Lenterainspiratif.id | Kediri – Seorang tukang cuci mobil berinisial HK (27) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diringkus polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan itu petugas menemukan sabu-sabu di dalam gantungan kunci.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Setiawan mengatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima laporan, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata AKP Ipung Setiawan, Kamis (25/8/2022).
Polisi pun akhirnya meringkus pelaku ditempat kerjanya di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Tersangka ini merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Kediri Kota, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh AKP Ipung.
Setelah digeledah, ditemukan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya.
“tersangka dan barang bukti kemudian kita amankan ke Mako Polres, guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu klip sabu dengan berat 0,34 gram, satu buah handphone, dan dua buah pipet,” ujar AKP Ipung.
HK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP Ipung. (Ji)