Peristiwa

Edarkan Pil Dextro, Pria Bertato di Pasuruan Diringkus Polisi

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pasuruan
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pasuruan

Lenterainspiratif.id | Pasuruan  – Terbukti mengedarkan sabu dan pil obat keras berbahaya jenis dextro, seorang pria bertato diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Diketahui pelaku adalah M Fathur Rohman (22), warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Gejuk Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku kami bekuk akibat memperjualbelikan obat keras berbahaya jenis pil dextro dan sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita, Kamis (17/2/2022).

Tersangka diamankan di rumah kontrakannya, pada Selasa (15/2/2022) pukul 21.15 WIB. Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram dan beberapa tas berisi 65.860 butir pil dextro. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan pil dextro itu dari seorang berinisial E yang saat ini jadi DPO.

“Pelaku mengaku sudah dua tahun ini jadi pengedar,” ungkapnya.

“Ngakunya itu transaksinya secara online dan pendistribusiannya melalui jasa kirim paket. Namun kami tidak lantas percaya dan teruas akan melakukan pendalaman,” tandasnya. (Suf)

Exit mobile version