HukumKriminal

Edarkan Barang Haram, Anteng Diamankan Polisi

foto : ilustrasi
foto : ilustrasi

GRESIK – Lagi – lagi anggota Mapolsek Driyorejo, Gresik, berhasil mengungkap peredaran barang haram, yakni narkoba jenis sabu. Kali ini, Reskrim Polsek Driyorejo, membekuk tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

Penangkapan pelaku pengedar narkoba itu bermula dari adanya penyelidikan anggota Reskrim Polsek Driyorejo. Dari hasil itu, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, di sebuah rumah kos tepatnya di Jalan Granit Kumala Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) yang masuk wilayah Desa Petikan, Kecamatan Driyorejo. Berhasil meringkus, dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Tak hanya itu, tersangka yang diketahui bernama Anteng Prastyo (36) asal Kelurahan Putat Jaya Punden 2/56 B, Kecamatan Sawahan, Surabaya, juga menyimpan satu pucuk senpi jenis softgun dan sebilah pisau.

Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya enam buah klip plastik berisi shabu dengan berat 8,62 gram, satu unit alat timbang, satu set alat hisap. Selanjutnya, dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga shabu dengan berat 1,76 gram, enam 6 buah korek gas kosong, dan sebilah pisau penikam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 th 1951, “beber Iptu Mutlakin, Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Minggu (30/09/2018).

Terkait dengan kasus ini, pihaknya masih terus mengembangkannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Mengingat wilayah Driyorejo merupakan daerah perbatasan dengan Kota Surabaya, “tandasnya. (med)

Exit mobile version