Sidoarjo, Lentera Inspiratif.com
Sungguh apes nasib yang kini dialami Erfan Julianto (25) warga Perum BCA Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidorjo. Pasalnya, tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu – sabu kini harus mendekam di balik jeruji, pasca ditangkap oleh petugas.
Tersangka yang sudah dua tahun menjalankan bisnis haram itu, ditangkap petugas lantaran informasi dari masyarakat. Setelah mendapati informasi itu, beberapa petugas diterjunkan untuk menggeledah rumah. Alhasil, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan timbangan dan resi pengiriman.
Aksi yang dijalankan oleh tersangka untuk mengedarkan barang haram itu, melalui kantor pos, yang diduga lewat dari salah satu teman tersangka yang diketahui bernama Totok. Tersangka saat menjalankan aksi itu, mendapatkan sabu seberat 5 ons, dengan imbalan sebesar Rp. 1jt tiap ons ny.
"Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu, diawali dari penggeledahan dirumah tersangka, Kamis (26/06/2018), "beber Kombespol Himawan Bayu Aji, Kapolresta Sidoarjo, kepada sejumlah wartawan, pada Sabtu (30/06/2018).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa, 20,62 gram sabu didalam rumah tersangka. Setelah digeledah lebih dalam, pemesanan ataupun menerima pengiriman melalui paket melalui kantor pos. Jumlah pengiriman sekitar 97,87 gram, kedua seberat 100,88 gram dan 100,92 gram, dengan jumlah total 320,22 gram.
"Yang bersangkutan menerima paketan seperti ini selama sudah dua tahun dan tiap-tiap tahunnya rata-rata 5 ons dengan mendapat imbalan per ons nya sebesar Rp 1 juta, "imbuhnya.
Kini tersangka digolongkan pengedar, karena terbukti ada timbangan. Menurut resi pengiriman barang haram tersebut diduga dari Bali. Dan selama ini tersangka mengirim barang haram dengan cara memasukkan ke kotak sepatu.
"Atas perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, "pungkasnya. (fi)




