DaerahPeristiwa

Dua Peracik dan Pembuat Petasan di Jember Diringkus Polisi

Bahan peledak yang akan dimusnahkan
Bahan peledak yang akan dimusnahkan

Lenterainspiratif.id | Jember – Dua terduga pelaku peracik serta pembuat petasan di wilayah Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Tanggul, Jember berhasil diringkus petugas kepolisian.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku, yakni warga Mumbulsari berinisial M umur 38 tahun, dan warga Kecamatan Tanggul NH umur 47 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (18/4/2022).

Dika menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan kurang lebih 31 Kg bahan peledak. Rinciannya, 1 kilo gram brown obat mercon, 17 Kg potassium, 12 Kg bubuk mercon, 1 Kg belerang, dan 5 bungkus obat sumbu.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, dan senjata pemukul.

“Ancaman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat karena resah dengan bunyi petasan di bulan suci Ramadhan.

” Warga mengaku resah dengan bunyi petasan saat beribadah puasa. Sehingga dilanjutkan dengan razia kami ke wilayah. Kemudian sampai pada penjual dan pembuat mercon tersebut. Yang memang bahan-bahan tersebut, sengaja untuk membuat mercon (petasan, red),” ujarnya.

“Untuk asal bahan mercon ini dari luar kota. Masih kita lakukan pengembangan. Karena di semua wilayah Jawa Timur melakukan giat yang sama (berantas petasan),” imbuhnya. (Suf)

Exit mobile version