Kriminal

Dua Pengedar Sabu Asal Wiyung ‘Keok’

foto : kedua pelaku pengedar sabu-sabu.
foto : kedua pelaku pengedar sabu-sabu.

SURABAYA – Lagi-lagi pihak Mapolsek Wonocolo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika tidak bisa berkutik alias ‘keok’ usai ditangkap basah oleh beberapa anggota Mapolsek Wonocolo.

Kedua pengedar sabu-sabu itu diketahui bernama Arianto (24) dan Eksan Sugianto (29) warga Wiyung. Mereka diringkus oleh petugas saat keduanya menikmati suasana ramainya pasar malam di komplek Makodam V Brawijaya, Surabaya.

“Kedua tersangka ini adalah target kami. Dan atas informasi kalau mereka di lokasi untuk bertransaksi narkoba, “ungkap Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Dwi Hartanto, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Sebelum dilakukan penangkapan Eksan dan Arianto, petugas mendapati laporan bahwa kedua hendak melakukan transaksi. Atas laporan, pihak Mapolsek Wonocolo langsung menindaklanjutinya dengan menerjunkan beberapa personil. Dan saat di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka tengah nongkrong di atas sepeda motornya sambil menikmati suasana ramainya pasar malam.

Tidak mau kehilangan target, petugas langsung bergegas melakukan penyergapan. Setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksa dan penggeledahan ditempat. Dari tangan tersangka, ditemukan bungkus rokok berisi plastik klip yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

“Bungkus rokok itu ada disaku kanan dalam jaket Eksan, rencananya akan digunakan sendiri bersama rekannya yang saat itu bersama dengan tersangka, “terangnya.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,30 gram beserta pembungkusnya, 1 buah bungkus rokok, 1 buah jaket. Guna untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Wonocolo.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya. (kus)

Exit mobile version