
Mojokerto, Lenterainspiratif.com – Lagi – lagi jajaran Mapolres Mojokerto berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berada di wilayah hukumnya. Buktinya, kali ini Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menciduk dua pengedar sabu-sabu.
Kedua tersangka ‘keok’ saat diamankan oleh petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu, “kata AKP Zainal Abidin, Kasubag Humas Polres Mojokerto, Selasa (04/09/2018).
Sebelumnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu. Atas laporan itu, petugas menindaklanjutinya dengan menerjunkan beberapa petugas dan melakukan penyamaran. Saat berada di lokasi yang dimaksud, beberapa petugas masih melakukan pengintaian. Namun, saat melakukan pengintaian, petugas curiga dengan gerak gerik tersangka.
Tak mau kecolongan, akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk memastikan kecurigaannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tangan dari tangan pelaku dan kecurigaannya itu benar.
“Dari tangan pelaku diamankan satu poket sabu kemasan plastik klip kecil berat 0,32 gram, dua unit HP, satu paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan ke dalam sedotan plastik berat 0,38 gram, dan uang sebesar Rp. 500ribu, “tegasnya.
Tersangka tersebut diketahui bernama Yobi Abila (35) asal Jalan Rajasanegara RT 01 RW 07, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Serta, Agus Sutrisno (40) asal Desa Losari Barat, RT 08 RW 02, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap pada Senin (03/09/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dan atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolres Mojokerto, guna untuk penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya. (her)