HukumKriminal

Dua Pengedar Pil Double L Di Cokok Petugas

foto : pelaku saat diamankan petugas
Jurnalis : Didik Erwanto
Menjamurnya peredaran pil koplo jenis double L diwilayah hukum Mapolsek Diwek, Jombang, Jawa Timur, membuat aparat petugas Kepolisian harus memberantasnya. Pasalnya, dengan peredaran pil koplo double L membuat resah bagi masyarakat. Sebab akan menghancurkan generasi yang akan datang. Buktinya, Kanit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Diwek,  Jombang, berhasil meringkus dua  pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo. Kedua pelaku ini diringkus atas pengembangan dan ditempat yang berbeda.

Foto : pelaku yang di amankan petugas
Awalnya petugas meringkus pelaku yang bernama ‘Moh Ilman Khaqim (26) warga Dusun/ Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro,  Kabupaten Jombang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 20butir pil koplo yang didapat dari temannya. Atas informasi pelaku,  petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tak selang waktu yang lama, petugas berhasil meringkus pelaku tersebut. ‘Joko Purnomo (24) warga Dusun/Desa Bendungerjo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang merupakan pelaku lainnya. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 butir pil koplo beserta uang tunai Rp. 20rb.
“Pelaku pertama kita ringkus di Dusun Sentanan, Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Kemudian kita meringkus pelaku selanjutnya di Dusun/Desa Bendungrejo, Kecamatan Jogoroto. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar.”ucap AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Diwek,  Jombang, pada Kamis (05/10/2017).
Lanjut Bambang,  kini kedua pelaku berada di Mapolsek Diwek guna untuk melakukan penyidikan.Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentanh Kesehatan.”tandasnya (dik)
Editor : Didit Siswantoro
Exit mobile version