Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan rekayasa dokumen perceraian yang menyeret dua advokat Mojokerto berinisial AKD dan EF, Senin (17/11/2025) sore. Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak SH MH dan didampingi hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Satria Gagah Pratama SH dan Fidia Novianti Charlan SH turut hadir mewakili Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam keterangannya, kuasa hukum memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga dan peran terdakwa sebagai penopang ekonomi utama.
“Kedua terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Kami memohon majelis hakim memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis.
Setelah itu, majelis hakim memberikan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pribadi. AKD maju lebih dulu. Dengan suara tegas namun tampak bergetar, ia menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya.
Pernyataan AKD tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim, JPU, serta pengunjung sidang yang memenuhi ruang Cakra.
Usai mendengarkan seluruh rangkaian pledoi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan putusan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula dari laporan Siti Maisaroh, warga Surabaya, yang terkejut setelah mengetahui status pernikahannya dengan M. Jaelani telah tercatat resmi bercerai di Pengadilan Agama Mojokerto—padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai.
Kecurigaan itu muncul setelah anaknya gagal mengurus NPWP karena data keluarga dinyatakan tidak sesuai. Setelah ditelusuri, Maisaroh menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara, termasuk nama-nama saksi yang tidak dikenal.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dan berujung pada terungkapnya dugaan rekayasa dokumen perceraian yang kini tengah memasuki tahap akhir pemeriksaan di PN Mojokerto.










