DaerahJawa Timur

DPRD dan Walikota Mojokerto Sahkan Perubahan APBD 2021

DPRD dan Walikota Mojokerto Sahkan Perubahan APBD 2021
Walikota bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto usai tanda tangani Perubahan APBD 2021
DPRD dan Walikota Mojokerto Sahkan Perubahan APBD 2021
Walikota bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto usai tanda tangani Perubahan APBD 2021

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – DPRD bersama Walikota Mojokerto mengesahkan perubahan APBD tahun 2021. Sejumlah item disepakati legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna penandatanganan dan persetujuan bersama P-APBD, Senin (16/8).

Hal-hal yang menjadi kesepakatan tersebut yakni Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 869.686.791.131 bertambah Rp 2.287.511.407 sehingga menjadi Rp 871.974.302.538.

Lantas belanja daerah sebelum perubahan sebesar 1 trilyun 42 milyar 609 juta 617 ribu 966 rupiah bertambah sebesar 93 milyar 722 juta 953 ribu 149 rupiah.

Semangat dari pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021 adalah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat terdampak pendemi covid-19 dan mengupayakan agar silpa tidak terlalu besar. “Karena bagaimanapun juga silpa yang terlalu besar mencerminkan banyak program kegiatan yang tidak maksimal dan optimal dalam pelaksanaan realisasinya.” ujar Udji Pramono, jubir DPRD Kota Mojokerto.

Menurutnya, kondisi pandemi janganlah dijadikan alasan bagi rendahnya serapan anggaran suatu kegiatan yang dapat menyebabkan membesarnya silpa. Perangkat daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif agar suatu kegiatan dapat tetap dilaksanakan namun dengan tidak melanggar protokol kesehatan. Sehingga anggaran yang ada dapat dimaksimalkan serapannya. Terhadap program kegiatan yang sekiranya tidak dapat dilaksanakan dalam kondisi pandemi maka anggaran dimaksud dialihkan untuk program kegiatan prioritas lain yang lebih produktif dalam membantu masyarakat.

Pembebanan pajak dan retribusi daerah harus tetap memperhatikan kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini. Sehingga tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha yang terkena dampak pandemi covid-19. Disisi lain pemerintah kota harus segera mendistribusikan segala jenis bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang selama ini kurang optimal dilakukan oleh perangkat daerah pengampu. Indikasi dari hal ini adalah masih rendahnya serapan anggaran perangkat daerah tersebut.

Program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD haruslah ada analisa dan kajian yang mendasari perencanaannya. Agar program kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dapat dimaksimalkan realisasi anggarannya sehingga tidak menyisakan silpa yang besar. Karena adanya silpa yang besar dapat menimbulkan kesan bagi masyarakat bahwa hal itu merupakan suatu kesengajaan yang telah direncanakan.

Juga adanya konsekuensi yang tidak ringan bila dana alokasi khusus tidak terserap untuk merealisasikan program kegiatan yang didanai DAK. Karena pemerintah daerah yang meminta dan merencanakannya sendiri.

“Bila hal ini terjadi maka akan menjadi catatan buruk pemerintah pusat bagi pemerintah daerah. Dalam mengelola DAK haruslah dilakukan dengan optimal dan maksimal. karena kita membutuhkan sekali DAK untuk menambah anggaran bagi pembangunan Kota Mojokerto.” Tandasnya

Dalam setiap pendistribusian bantuan, khususnya bantuan penanganan dampak covid-19, hendaknya melibatkan kelurahan dan RT RW, agar bantuan dapat sampai pada masyarakat yang menjadi sasaran. Tidak perlu ada pembagian bantuan secara simbolis di pasar, di kampung-kampung atau di tempat-tempat lain. Yang terpenting pembagian bantuan itu didistribusikan secara merata dan kepada semua warga yang membutuhkan bantuan.

Pemkot dan DPRD adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu dalam merencanakan suatu program kegiatan, apalagi yang membutuhkan anggaran besar. Walau peraturan perundangan tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, sebagai fatsun politik yang baik alangkah eloknya bila pemkot berdialog dengan DPRD untuk membahas bersama rencana program kegiatan dimaksud.

“Bagaimanapun juga program kegiatan yang terkait dengan APBD, mau tidak mau pada akhirnya memerlukan persetujuan DPRD.” Tutupnya. ( Roe / adv )

Exit mobile version