Lenterainspiratif.id | Jember – Seorang dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, peristiwa pencabulan itu dilakukan dengan modus terapi pengobatan kanker payudara.
“Peristiwa pertama terjadi pada akhir Februari 2021. Diulangi lagi pada 26 Maret 2021. Modus yang digunakan adalah menyebut anak perempuan saya sedang terkena kanker payudara,” jelas ibu dari keponakan sang dosen, Kamis (8/4/2021).
Ibu korban kemudian menceritakan, bahwa sang putri memang tinggal dengan pamannya sejak ia dan suaminya bercerai. Pada awalnya putrinya tinggal bersama suaminya, namun kemudian di titipkan kepada pamannya yang juga merupakan dosen di UNEJ.
“Saya itu kan pisahan dengan bapaknya, anak pertama (korban) ikut dengan bapaknya, anak kedua ikut saya di Jakarta. Nah tanpa sepengetahuan saya, korban ini dititipkan ke terduga pelaku ini, ya masih pamannya,” jelasnya.
Sedangkan alasan mengapa korban dititipkan kepada pamannya karena sang paman belum dikaruniai seorang anak. Sedangkan saat dimintai keterangan berapa lama korban dititipkan ke pamannya, ibu korban mengaku tidak tahu.
Ibu korban juga mengungkapkan, pencabulan yang dialami sang anak terjadi saat kondisi rumah sepi.
“Saat itu, tantenya (istri dosen Unej) sedang pergi mengajar. Jadi tindakan asusila itu dilakukan saat kondisi rumah sepi,” ungkapnya.
Awalnya, sang paman menyodorkan jurnal tentang ciri-ciri atau tanda-tanda penyakit kanker payudara.
“Jurnal itu ditunjukkan kepada anak saya dan menyebut anak saya kena kanker payudara,” katanya.
Putrinya yang juga masih pelajar SMA kelas XI itu tidak langsung percaya. Akan tetapi sang paman tetap memaksa memegang tubuh korban dengan dalih melakukan pemeriksaan dan penyembuhan.
Kemudian pada peristiwa kedua, putrinya yang merasa tidak nyaman dengan perlakukan sang paman, merekam kejadian dugaan pencabulan itu melalui audio suara.
“Entah bagaimana, anak saya ada keberanian untuk merekamnya,” ucapnya.
Setelah rentetan pencabulan yang ia alami, korban banyak mengunggah tentang pelecehan seksual di insta story miliknya. Dari sanalah ibu korban mulai curiga dan menyadari hal buruk tengah menimpa buah hatinya.
“Dari insta story itu, saya curiga. Saya sering mengecek unggahan apapun di medsos putri saya. Apalagi putri saya ini tinggal terpisah dengan saya,” katanya.
Selanjutnya karena kecurigaan itu, dia pun meminta konfirmasi pada putrinya. Terungkap, jika putrinya mengaku menjadi korban pencabulan yang dilalukan oleh pamannya.
“Saat itu juga saya langsung telepon ayahnya dan juga tantenya (istri dosen Unej). Saya minta agar anak saya dipindah dari rumah tersebut. Saya yang saat itu tinggal di Jakarta, langsung pulang untuk menjemput anak saya yang sudah dipindah ke Lumajang (rumah kerabat),” ujarnya.
Pasca peristiwa tersebut, korban dan ibunya berada di rumah aman yang berada di bawah perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.
Kuasa hukum korban, Yamini, menegaskan persoalan ini sudah dilanjutkan ke proses hukum. Wanita yang juga founder LBH Jentera itu mengaku sudah melapor ke Polres Jember.
“Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej,” ujar Yamini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Senada dengan yang disampaikan Yamini, Koordinator PPT DP3AKB, Solehati, menegaskan akan memgawal kasus dugaan pencabulan itu hingga tuntas.
“Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksinal 15 tahun,” imbuhnya.
Namun sang dosen berinisial RH diketahui belum memberikan klarifikasi, ia hanya mengelak dan mengatakan bahwa peristiwa sebenarnya tidak seperti yang diceritakan oleh korban.
“Kejadiannya tidak seperti itu, nanti akan saya berikan penjelasan (klarifikasi) resmi,” ujarnya singkat. ( suf )