MALUKU UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai bekerjasama dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Satuan Kerja, Balai Penelitian Dan Pengembangan Penerapan Teknologi, Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Dokument UKL-UPL, pada Rabu (25/09/2018).
Kegiatan yang berlangsung tersebut, dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman, Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata, Camat Morotai Selatan, Kepala Desa Daruba, Kepala Desa Yayasan, Tim Pemeriksa, dan LSM Ruang Kita.
Sementara itu, menurut Mahfud Tausikal, Kepala Dinas DLH Kabupaten Morotai mengatakan persoalan lingkungan selalu saja terjadi selama masih adanya kehidupan di atas bumi ini. Kegiatan pembangunan di bawa batas kewajiban AMDAL, wajib dilakukannya Dokumen UKL-UPL.
“Inti dari penilaian UKL-UPL adalah bagaimana kita menguji kesesuaiannya sebagaimana mestinya. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan untuk kita semua saling memberikan masukan demi kesempurnaan UKL-UPL, “tandasnya.
Perlu diketahui, ada tiga hal dalam penerapan teknologi terbatas. Yakni, toilet plus, jembatan dan jalan wisata. (man)