Lenterainspiratif.id | Kediri – Distributor ciu bernama Ali Muslih (47) akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah lama menjadi DPO pasca penggerebekan di gudang penyimpanan ciu yang berada di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri, pada 18 April lalu.
Awalnya, polisi lebih dulu meringkus seorang kurir bernama Edi Susanto (37) di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 4 jerigen dan 12 botol ciu.
Setelah itu polisi langsung melakukan penggerebekan di gudang penyimpanannya di Kecamatan Wates. Disana petugas mendapati 139 jerigen berukuran 25 liter berisi penuh minuman keras.
“Ini kalau kami total ada 4.200 literan. Ini banyak sekali ya. Pengakuan dari tersangka ini dari Sukoharjo, kami akan berkoordinasi dengan polres setempat,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kamis (16/6/2022).
Tak hanya di Kediri, lanjut Wahyudi, tersangka juga mengedarkan ciu buatan Bekonang Sukoharjo di wilayah sekitar, seperti Kabupaten Nganjuk. Dalam bisnis yang digeluti sejak dua bulan terakhir itu, Ali menjajakannya melalui online. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir.
Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Saya mengimbau pelaku usaha ini, yang belum tertangkap segera berhenti. Kalau tidak segera berhenti akan bertemu saya dan jajaran,” tegas Kapolres Kediri Kota. (Suf)