Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim aktif: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 60 miliar.
Peran Tian Bahtiar dalam perkara ini disinyalir berkaitan dengan upaya mengintervensi proses hukum guna melindungi pihak-pihak tertentu. Penetapan ini menjadi sorotan tajam, mengingat latar belakangnya sebagai insan media yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan keadilan.