Daerah

Dinilai Tegas Potong Reklame Bodong, Neng Ita Menuai Kritik Dewan

Foto : Reklame bodong yang dirobohkan Satpol PP dengan dipimpin walikota mojokerto
Foto : Reklame bodong yang dirobohkan Satpol PP dengan dipimpin walikota mojokerto.

Mojokerto – Langkah Satpol PP Kota Mojokerto memotong dan merobohkan reklame bodong langsung oleh Walikota Ika Puspitasari, dinilai sejumlah dewan kurang tepat.

Politisi PDIP, Febriana Meldyawati mengatakan bahwa, langkah pemkot kali ini
menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah masyarakat. Ia menanyakan sejauh mana reklame bodong itu menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), pasalnya reklame yang dirobohkan terhitung reklame lama.”Walaupun begitu kita tetap menghargai kinerja mereka (Satpol PP), namun kalau walikota selaku pimpinan mempunyai niatan berbenah alangkah baiknya walikota juga fokus proyek-proyek yang mangkrak,” kritiknya, Jumat (3/1).

Menurut alumnus Ubaya ini, jargon walikota yang berisi maju melangkah ayo berbenah, merupakan titik untuk berbenah disegala hal, termasuk banyaknya permasalahan infrastruktur yang mangkrak bahkan material banyak berserakan di jalan.”Proyek-proyek itu jelas dirasakan masyarakat, kalau mangkrak harusnya walikota mengambil peran untuk mengusut masalah itu. Jangan sampai masyarakat jadi korban” tuturnya.

Dijelaskan Meldya, sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) pemerintah, semua pihak yg terlibat dalam pengadaan haruslah memenuhi etika PBJ yakni melaksanakan tugas secara tertib, penuh tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran.”Ini menjadi perhatian khusus walikota harusnya, proyek magkrak tak di satu titik tapi di banyak titik dan itu masif,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar dinas terkait tegas memberikan sanksi kepada kontraktor yang tak menyelesaikan proyek sesuai kontrak kerja.”Dinas terkait harus tegas. Karena sanksi yang diberikan sangat tegas dimulai dari sanksi pencairan jaminan, blacklist dan denda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (2/1) Puluhan Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menggergaji pipa reklame mulai berdiameter 15 cm sampai 30 centimeterpun tetap di robohkan. Yang beberapa hari sebelumnya sudah ditempeli peringatan bertanda Satpol PP Kota Mojokerto, setidaknya ada 6 papan reklame diantaranya di jalan majapahit, depan bentar dan Pulorejo.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengiventarisir papan reklame yang diduga ilegal atau masa izinya habis, ia akan meminta pengusaha reklame yang reklamenya tak berizin untuk memotong sendiri, dan jika tak dilakukan Maka pihak Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak Perda yang akan memotong reklame tersebut, dalam jangka 12 hari masa kerja dengan tiga kali peringatan.

” Kita bertindak, Sesuai dengan aturan Perwalinya, Prosedur akan kita lalui, jangan sampai nanti jika salah justru kita nanti yang akan dituntut, makanya kita inventarisir benar benar agar tidak salah.” jelas Neng Ita. (roe)

Exit mobile version