DaerahJawa TimurPeristiwa

Dinilai Bos Terlalu Rewel, Berakhir Ditusuk Anak Buah

Penusukan
Foto : pelaku saat diamankan
Penusukan
Foto : pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Seorang bos di Surabaya ditikam menggunakan pisau dapur oleh anak buahnya sendiri lantaran dinilai terlalu rewel.

Tersangka penusukan berinisial MEA adalah warga Pradah Kali Kendal, sedangkan bosnya berinisial IPW merupakan warga Denpasar Bali.

MEA direkrut oleh IPW untuk menjadi pegawai korban sejak 18 Juni 2020 dengan gaji 1juta perbulannya, tersangka diberi tugas serabutan ia harus melakukan apa yang diperintahkan bosnya, ketika itu tersangka sedang diberi tugas untuk memposting informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook.

“Tersangka bekerja serabutan dan diberi tugas mem-posting untuk lamaran pekerjaan via Facebook,” ungkap Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, Senin (28/7/2020).

Pelaku merasa setiap apa yang ia lakukan selalu dinilai salah oleh korban, hal itu membuat korban tersinggung dan ingin mengundurkan diri.

Tersangka yang sudah tidak betah bekerja dengan korban akhirnya pamit untuk mengundurkan diri, ia pun berniat meminta upahnya setelah 8 hari bekerja namun tidak dikabulkan.

“Pekerjaan saya selalu dinilai tidak benar. Saya juga diancam di usir dan tidak dibayar,” kata pelaku.

Tersangka yang sakit hati berfikiran untuk menghabisi korban, peristiwa itu terjadi di rumah kos yang mereka tinggali bersama di daerah belakang SPBU Jalan Ir Sukarno Hatta, Mulyorejo.

Penusukan terjadi pada Senin (28/7) dini hari. Korban ditusuk saat tertidur lelap. Pelaku menusuk korban lima kali hingga bersimbah darah.

“Karena sakit hati, pelaku mempunyai spontanitas menghabisi korban. Pada saat korban tidur pulas, pelaku mengambil pisau kecil di wastafel dan ditusukkan sebanyak lima kali kepada korban,” ungkap Enny.

“Mulai dari kepala, kemudian (korban) kaget terbangun, korban kemudian dikejar dan ditusuk kena tangan dan dada. Saat petugas datang tersangka mencoba melarikan diri akhirnya bisa tertangkap dan korban kami lakukan pertolongan ke Rumah Sakit dr Soetomo,” lanjut Enny.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 juncto 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan. ( Fi)

Exit mobile version