Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tidak akan digunakan lagi. Sebagai gantinya, penerimaan siswa akan menggunakan mekanisme rayonisasi.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, mengatakan perubahan sistem ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. “Kami masih dalam tahap pemetaan wilayah untuk menentukan rayonisasi. Pembagiannya akan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK),” ujar Ruby, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, sistem rayonisasi diterapkan untuk mengoptimalkan pemerataan pendidikan di Kota Mojokerto. Sebelumnya, pembagian wilayah sekolah berbasis zonasi mengelompokkan sembilan SMP negeri ke dalam tiga zona besar. Dengan sistem baru ini, sebaran siswa akan lebih terstruktur sesuai rayon yang ditetapkan. “Kalau dulu siswa ditempatkan berdasarkan jarak rumah ke sekolah, sekarang rayonisasi memungkinkan distribusi yang lebih merata tanpa terikat jarak yang ketat seperti zonasi,” jelasnya.
Ruby menambahkan, perubahan ini juga memengaruhi kuota penerimaan siswa baru. “Komposisi penerimaan siswa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jalur domisili tetap mendominasi, namun ada penyesuaian kuota untuk afirmasi, prestasi, dan mutasi,” katanya. Ia memastikan bahwa mekanisme penerimaan di tingkat SD dan SMP akan disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meskipun ada perubahan skema, sistem pendaftaran siswa baru tetap dilakukan secara daring. “Tidak ada kendala dalam sistem pendaftaran online. Kami akan tetap menerapkannya seperti tahun sebelumnya agar lebih praktis bagi calon siswa dan orang tua,” tegas Ruby.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan sistem ini. “Kami akan segera menyosialisasikan aturan baru ini agar semua pihak memahami mekanisme penerimaan yang berlaku tahun ini,” pungkasnya.