Morotai, Lentera Inspiratif.com
Fadli Dano Mas'ud, mantan Kepala Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Kepala Desa tersebut diketahui telah menabrak aturan yang berlaku, sehingga kini harus berurusan dengan pihak penegak hukum. 
Diketahui, pada ajang konstelasi demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, pada 27 Juni 2018 lalu, sang Kades dinilai tak netra pula. Buktinya, Kepala Desa Yayasan, telah mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada itu.
Atas perbuatannya itu, kini sang Kades telah mendekam di balik jeruji besi demi mempertanggungjawabkan tindakannya itu. Bukan sekedar itu, kini sang Kades juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Yayasan.
"Iya sekarang sudah dicopot dari jabatannya, "beber Nursina Kadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/07/2018).
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Yayasan, kini jabatan itu diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Demi untuk memperlancar pelayanan publik maupun roda pemerintahan yang ada. Sebab, masa jabatan Kepala Desa berakhir pada tahun 2022.
"Tapi perlu diketahui, kalau Kades bebas sebelum masa berakhir jabatannya, maka nanti kita lihat lagi regulasinya. Karena apakah Kades masih bisa menjabat lagi atau tidak, "pungkasnya.(amcul)


 
							 





