Mojokerto | lenterainspiratif.id – Diduga disalahgunakan menjadi tempat maksiat, rumah kos yang diduga di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto digrebek Satuan Sabhara Polresta, Sabtu (9/10/2021).
Dari pengrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri dan puluhan botol minuman berakohol di dalam kamar kos tersebut.
Kamar kos tersebut diduga seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras.
Adapun yang berhasil diamankan yakni YS (26) warga Kecamatan Prajuritkulon yang berada di dalam kamar bersama teman wanitanya DN (21) dan YL (21).
Sedangkan OY (21) pria dari Kecamatan Jetis dan EP (22) perempuan berasal dari Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang diketahui bukan suami istri turut diamankan petugas di kamar kos lainnya.
Sementara itu, laki-laki berinisial KB (21) tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam mengatakan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan ilegal di sejumlah rumah kos kawasan Meri.
Apalagi, di sana banyak kamar kos yang disewakan Rp.30.000 per jam sehingga patut diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila.
“Penghuni kamar kos bukan suami istri diproses tindak pidana ringan,” ucapnya, Sabtu (9/10/2021).
Sebanyak tujuh orang diamankan yang masing-masing perempuan bekerja sebagai pemandu lagu.
Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan Pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Trantibum ancaman hukuman tiga bulan.
“Razia kamar kos akan terus kami lakukan sebagi upaya preventif untuk mengantisipasi tindak asulisa,” jelasnya.
Guna penindakan lebih lanjut, pasangan bukan Pasutri beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mojokerto. (Diy)