DaerahHukumKriminal

Di Tengah Covid-19 Dit Resnarkoba Polda Malut Berhasil Amankan 5 Orang Pelaku Penyahlagunaan Narkoba

Foto : pelaku penyalahgunaan narkoba
Foto : pelaku penyalahgunaan narkoba

Lenterainspiratif.com | Ternate – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) Direktorat Resnarkoba Polda Malut selama bulan Maret 2020 ini telah menangani 4 Kasus sekaligus berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Shabu-Shabu kurang lebih 0.9 Gram dan Ganja kurang Lebih 3.70

Dari kelima Pelaku ini di amankan diberbagai Tempat yang berada di Kota Ternate dengan Rincian Perkara Pada Hari Sabtu kemarin 14 Maret 2020 Bertempat di Kelurahan Gamalama Kompleks Sekolah Cina, telah diamankan TSK dengan Inisial RT Alias Erik (43 Thn), Wiraswasta, dengan BB 1 Sachet Kecil Sabu dengan Berat 0.26 Gram dan 1 buah HP Merek Samsung J2 warna Silver. Pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihari dan tanggal yang sama dengan TSK Inisial RT alias Erik Personel Dit Resnarkoba Juga Berhasil Mengamankan TSK inisial FM (39 Thn) Wiraswasta, di Jalan Soa dengan BB 1 Sachet Plastik Kecil Berisi Shabu dengan Berat 0.42 Gram yang di isi dalam pembungkus rokok surya dan 1 buah Hp Samsung, Pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan pada Senin 23 Maret 2020 Bertempat di dalam area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate Kelurahan Kampung Makassar Personel Diresnarkoba Berhasil Mengamankan TSK inisial FM alias DI (23 Thn) Pengangguran, Modusnya Membuang BB di Sekitaran Area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate dengan BB yang berhasil diamankan 7 Linting Ganja Dibungkus dengan Pembungkus Rokok Gudang Garam Surya dengan Berat 3.70 Gram, Pasal yang dilanggar Pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan untuk 2 TSK Inisial RL alias Riri (33 Thn) Wiraswasta dan MA alias AL (35 Thn) PNS, Berhasil diamankan di depan Hotel Boulevard Kelurahan Gamalama pada hari Senin, 30 Maret 2020 dengan BB 1 sachet Kecil Berisi Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 0.22 Gram, 1 buah Bong yang terbuat dari Botol bekas Air Mineral, 1 Buah Korek Api gas, 1 Buah Resi Pengiriman BCA, dan 1 Buah Resi Pengiriman BCA yang didapat dalam saku AL. Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.IK., M.H. saat menggelar Konference Pers pada Senin (06/04/2020), menyampaikan di situasi Negara yang sedang tidak Kondusif terkait dengan virus Corona ini, bukan berarti Polri khususnya Polda Maluku Utara akan Kendor dalam memberantas Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

“Bukan berarti juga pelaku Penyalahgunaan Narkoba bisa memanfaatkan situasi sekarang ini dengan Mengedar Narkoba,” tutupnya. (Toks).

Exit mobile version