DaerahKriminalPeristiwa

Dendam Membara, Pemuda Ini Bakar Mobil Tetangganya

Foto ilustrasi mobil terbakar
Foto ilustrasi mobil terbakar
Lenterainspiratif.com, BONDOWOSO — Dendam kesumat melatarbelakangi tindakan Rahmanto (25) merusak dan membakar mobil tetangganya.
Kini warga Desa Sumbergading, Sumberwringin diamankan polisi. Sementara mobil yang dibakar merupakan sebuah pikap Grand Max dengan nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen.

“Pelaku terbilang pemain lama tindakan kriminal. Setelah terdeteksi, Tim Buser langsung melakukan perburuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Minggu (12/1/2020).

Menurutnya berdasarkan pengakuan sementara pelaku, pembakaran mobil memang karena dendam lama. Pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka memang terancam pasal berlapis. Yakni tentang pencurian dan pembakaran,” imbuhnya.

Dendam Rahmanto lantaran ia ketahuan mencuri di warung milik Nihaye. Warung itu tak jauh dari rumah pelaku. Ia melakukan pencurian dengan memanjat tembok.

Dari warung itu pelaku menggondol sejumlah barang. Di antaranya minyak goreng, baju, serta beberapa perlengkapan rumah tangga lainnya.

Ketika hendak kabur dengan barang hasil curiannya tersebut, pelaku melewati lorong yang kebetulan terdapat sebuah mobil yang biasa dibawa Tohari, warga setempat. Saat itu pelaku teringat akan masa lalu, bahwa dia punya dendam ke Tohari.

Pada 2016, saudara pelaku yang bernama Rohim ditangkap polisi dalam kasus pil koplo. Pelaku menganggap penangkapan itu disebabkan ulah Tohari.

Berbekal dendam kesumat itu, pelaku lantas menghancurkan kaca mobil itu menggunakan batu. Tak cukup sampai di situ. Pelaku kemudian membakarnya. Beruntung, kebakaran itu segera diketahui warga sekitar.(tim)

Exit mobile version