Kriminal

Dari Hasil Pengembangan Kasus, Budak Sabu Dibekuk Polisi

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

SURABAYA – Kinerja Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pantas diacungi jempol. Pasalnya, berawal dari penangkapan pecandu sabu-sabu, Purwanto asal Jalan Bulak Banteng, Surabaya, Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu alias budak sabu.

Awalnya, petugas menangkap Purwanto, setelah dilakukan interogasi, Purwamto mengaku mendapatkan barang itu dari Abdul Muin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus Abdul Muin (50), warga Jalan Kalianak Timur Gg Lebar, Surabaya. Kepada petugas, dalam penyelidikan awal dia mengakui perbuatannya.

Pelaku yang pekerjaannya Jual beli HP ini, kerapkali menerima pesanan dari pelanggannya, salah satunya Purwanto.

“Pelaku ini kita tangkap berdasarkan keterangan dari pelaku lainnya yang lebih dulu tertangkap,” kata Kompol Memo Ardiansyah, Kasat Narkoba Polrestabes, Kamis (23/5/2019).

Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 1 poket sabu berat 0,50 gram, 1 poket sabu berat 0,34 gram, 1 poket sabu berat 0,46 gram, 1 poket sabu berat 0,46 gram, 1 poket sabu berat 0,56 gram, skrop, korek api dan 1 unit HP.

Pelaku ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Petugas saat ini terus kembangkan guna mecari dan temukan pelaku lain yang terkait. Guna kepentingan penyidikan pelakunya kita tahan di Rutan Polrestabes Surabaya, “tandasnya. (kus)

Exit mobile version