Kriminal

Dalam Waktu 12 Hari, Mapolres Mojokerto Ungkap 43 Kasus Kejahatan

foto : sejumlah pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.
foto : sejumlah pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

MOJOKERTO – Jajaran Mapolres Mojokerto dalam melakukan Operasi Sikat Semeru 2018, dalam waktu selama 12 hari, berhasil mengungkap kasus kejahatan sebanyak 43 kasus. Hal tersebut menunjukkan, kinerja yang baik yang dilakukan oleh jajaran Mapolres Mojokerto. Namun, rupanya kejahatan di wilayah hukum Mojokerto masih didominasi pencurian dengan pemberatan (curat).

Untuk pengungkapan 43 kasus yang ada, Mapolres Mojokerto berhasil meringkus sebanyak 36 tersangka. Sedangkan untuk kasus pencurian bermotor ada 9 kasus dengan 5 tersangka. Untuk kasus pencurian dan kekerasan ada 2 kasus dan 2 tersangka. Dan untuk penyalahgunaan senjata tajam 2 kasus dengan 1 tersangka, serta pemerasan dan perampasan dengan gendam ada 2 kasus dan 1 tersangka.

“Nilai kerugian dari kejahatan sebesar Rp 101,8 juta. Dengan dominan kasus pencurian dengan pemberatan 28 kasus dengan 26 tersangka, “beber AKPB Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gajah Mada, Mojosari, pada Rabu (19/09/2018).

Terpisah, AKP Muhammad Solikhin Fery, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelaskan, dari 5-16 September 2018, kasus yang paling banyak diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 28 kasus, namun sebagian adalah kasus lama. Sehingga, hal itu menunjukkan kian maraknya kasus kejahatan yang ada.

“Kami kebut di operasi sikat pengungkapannya. Jadi, bukan berarti terjadi peningkatan kasus, “jelasnya.

Untuk jumlah tersangka yang diungkap terlalu sedikit, karena akibat dari tersangka lama yang kembali melancarkan aksinya di TKP berbeda. “Ada curat ponsel 2 tersangka melalukan di 9 TKP di Jatirejo, Dlanggu dan Gondang, ada juga curanmor 2 tersangka beraksi di 8 TKP, “pungkasnya. (heri)

Exit mobile version