Lenterainspiratif.id | Jakarta – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terbawa daging hewan ternak ternyata bisa dibunuh. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pertanian.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Salah satunya, membekukan terlebih dahulu daging hewan yang akan dikonsumsi di lemari pendingin dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama 24 jam.
“Atau dengan perebusan daging pada suhu 70 derajat celcius minimal 30 menit,” kata Nasrullah seperti dikutip dari kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan berdasarkan sifatnya, virus PMK akan mati pada suhu di atas 50 derajat celcius dan pada pH kurang dari 6,0 atau pH lebih dari 9,0. Ia juga menegaskan bahwa PMK tidak menular ke manusia.
“Sebagai bentuk penjaminan keamanan daging kurban, pemerintah dan pemerintah daerah setiap tahunnya melakukan kegiatan pemantauan terhadap pemotongan hewan kurban baik yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan atau tempat pemotongan hewan kurban untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi masyarakat,” jelasnya.
Kementan juga telah menerbitkan SE Menteri Pertanian No 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK serta SE Mentan No 2 Tahun 2022 tentang Penataan lalu lintas hewan Rentan produk hewan dan Media pembawa lainnya di Daerah Wabah PMK.
“Ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran PMK. Selain itu berbagai materi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) telah disusun dan disebarluaskan melalui berbagai media, baik media sosial dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, baik melalui rapat virtual maupun Webinar,” ungkapnya.
“Dengan harapan dapat membantu menyebarkan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat. Masyarakat dapat berperan untuk mencegah penyebaran PMK ke lingkungan sekitar atau hewan rentan dengan melakukan penanganan yang benar terhadap daging,” tutupnya. (Tim)