Lenterainspiratif.id | Situbondo – Seorang residivis curanmor, Abdus Sona (52) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo kembali dibekuk polisi atas kasus yang sama, Selasa (21/6/2022).
Dari tangan residivis sudah delapan kali masuk Rutan Situbondo itu, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 P 4393 BH milik warga Bondowoso.
Sepeda motor itu dicuri pelaku di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo. Pelaku selanjutnya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Begitu mendapat informasi ada curanmor, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Namun untuk mengelabuhi petugas, pelaku pura-pura mengamen di terminal,” kata Aiptu I Wayan Parka, Selasa (21/6/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan penangkapan residivis curanmor dan jambret. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terlibat sejumlah kasus curanmor dan jambret di Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,” ujar AKP Dedhi Ardi. (Suf)