Jawa TimurPeristiwa

Curi Motor, Dua Warga Ngawi Terancam 7 Tahun Penjara

Aksi curanmor, Kasus pencurian motor
Pelaku curanmor

Lenterainspiratif.id | Ngawi – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, Ngawi diamankan polisi. Keduanya terancam di penjara selama 7 tahun.

Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro mengatakan, korban adalah Subeno (48). Saat itu motor miliknya diparkir di Dusun Kendung II Rt 002/002 Desa Kendung Kecamatan Kwadungan.

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” kata Jais.

Setengah jam kemudian korban kembali, namun motor miliknya hilang. Ia pun melaporkan ke Polsek Kwadungan.

Jais mengatakan pihaknya bersama opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut.

Hingga bisa menangkap pelaku di Jalan Raya Kendung-Barat masuk Desa Kendung, Kwadungan, Ngawi pada Minggu (28/05/2023) pukul 20.00 WIB.

“Saat kami amankan, pelaku tidak memakai motor curian itu. Motor curian ada dirumah. Saat itu motor belum sempat dijual ke orang lain. Baru ditawarkan saja tapi belum ada yang membeli,” kata Jais.

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut. (Dad)

Exit mobile version