DaerahPeristiwa

Curi HP di Rumah Kos, Pria di Gresik Diringkus Polisi

Pencurian ponsel
Gambar ilustrasi
Pencurian ponsel, Gresik, Pencurian HP,
Gambar ilustrasi curi hp

Lenterainspiratif.id | Gresik – Aksi pencurian handpone (curi hp) terjadi di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga VI/5 Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Tersangka adalah M.Hasan Asy’ari (28) warga Jalan Sumur Gong Gang VA RT 18 RW kecamatan Manyar, Gresik. Sedangkan korban adalah Hannan Abimanyu penghuni indekos.

Insiden pencurian itu berawal saat korban (Hannan) pulang dari kerja hendak ke kosnya. Kemudian korban meletakkan satu buah ponsel dan dompet diatas kasur.

Keesokan harinya korban dibangunkan teman kosnya bernama Ramdan bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk didalam rumah. Mengetahui ponsel dan dompetnya hilang kemudian. Korban bersama kedua temanya Ade dan Ramdan mengejar pelaku.

Namun beberapa jam kemudian, korban melihat pelaku berlari menggunakan handuk warna biru milik teman korban. Sedangkan teman korban bernama Hamdan kehilangan satu buah ponsel di kamarnya.

Saat di cek di rekaman CCTV ternyata terlihat seorang laki-laki dengan ciri- ciri agak gendut menggunakan sarung melintas di kos korban.

Bersamaan dengan itu, saat korban kembali ke kos. Menurut keterangan warga sekitar diketahui bahwa seorang laki-laki tidak dikenal yang telah masuk ke dalam lalu mengambil barang milik korban.

Korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Berdasarkan informasi, tersangka itu adalah warga Desa Peganden.

Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan usai mendapatkan laporan dari korban anggotanya bersama korban mendatangi rumah pelaku.

“Anggota kami saat berada di irumah pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berapa barang bukti,” ujarnya, Sabtu (30/04/2022).

Perwira pertama Polri itu menambahkan, dari beberapa barang bukti yang di temukan di rumah tersangka terdapat beberapa ponsel yang dicuri oleh tersangka.

“Selain ponsel juga ditemukan satu buah dompet warna hitam dibuang pelaku disekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku beserta barang buktinya diamankan di polsek Manyar untuk dilakukan penyidikan dan tersangka di jerat Pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (Fi)

Exit mobile version