
Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Tiga pemuda di Tulungagung diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko elektronik.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah MDH (19) dan MNH(28) yang merupakan warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, serta MSA (25) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.
Dua pelaku diketahui merupakan karyawan toko tersebut. Sedangkan satu lainnya bertugas sebagai penjual barang curian tersebut melalui media sosial.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori menerangkan, setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV.
“Kemudian kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. dua orang pelaku bertugas mengambil barang dari toko tersebut lalu membuangnya ke tempat sampah. Sementara itu, satu pelaku lain bertugas mengambil barang tersebut dari tempat sampah dan menjualnya lewat Facebook.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, yang berisi 132 buah lampu.
“Selain itu kita juga mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan lampu tersebut,” tuturnya.
Anshori menambahkan, atas permintaan korban kasus ini tidak diteruskan proses hukumnya. Korban mencabut berkas laporannya dan memberikan bentuk pelajaran lain kepada pelaku. Dua pelaku yang merupakan karyawan diberhentikan dari pekerjaannya.
“Jadi atas permintaan korban kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun dua karyawan diberhentikan dari pekerjaannya,” pungkasnya. (Ji)