Kriminal

Cinta Karena Nafsu, Berakhir Dalam Sel Tahanan

foto : ilustrasi.
foto : ilustrasi. 

JEMBER – Ingin hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai, itulah ungkapan yang pantas dilontarkan pada Muhammad Yulianto (20), asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pasalnya, pemuda yang diketahui sebagai kuli bangunan ini, diketahui suka pada seorang wanita, namun kesukaannya itu lantaran cinta karena nafsu, akhirnya ia nekat memperkosa pujaan hatinya itu. Sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dalam sel tahanan.

Pelaku yang sudah beristri itu, suka pada inisial YN (35), atau korban yang merupakan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang saat ini tinggal di rumah saudaranya di Perumahan Grand Puri Bunga Nirwana blok California F21, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Menurut pengakuan pelaku, ia menyukai korban sudah sejak seminggu belakangan ini. Karena sering melihat wanita pujaan hatinya itu yang tinggal di dekat tempatnya bekerja.

“Saya suka dengan korban, dan karena nafsu, akhirnya nekat memperkosa. Kejadiannya siang tadi jam 12, di rumahnya saat sepi tidak ada orang, “terang Yulianto, (28/4/2019) yang berada di Mapolsek Sumbersari.

Awalnya, pelaku akan berangkat memancing, namun dirinya malah ke rumah korban dan dengan nafsu yang sudah sampai diubun-ubun. Sehingga ia nekat ingin menyetubuhi korbannya. “Saat itu saya membawa pisau sebagai senjata untuk mengancam, dan memperkosa itu. Saya buka semua pakaiannya dan saya perkosa, “katanya.

Untungnya, saudara perempuan korban datang, dan mendapati korban sudah dalam kondisi telanjang. Sontak, saudara korban berteriak dan warga datang langsung menghajar pelaku yang tidak bisa kabur. Selanjutnya polisi dari Mapolsek Sumbersari datang dan mengamankan tersangka.

“Dari laporan masyarakat, ada dugaan kasus ancaman dengan kekerasan dan perkosaan, selanjutnya tersangka kita amankan, “beber Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto.

Akibat perbuatannya itu, selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Jember, “Pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subsider Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan yang ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, “tutupnya. (yus)

Exit mobile version