DaerahJawa TimurKriminalPeristiwa

Cerita Siswi SMA di Jombang Jadi Korban Perkosaan Bergilir

Pamit Ke Sekolah Siswi SMA di Lamongan Malah Diperkosa Teman Lelakinya
Ilustrasi
Foto : ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Jombang – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas kelas XII di Kecamatan Diwek, Jombang, menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh tujuh pemuda di area persawahan. Empat dari tuju tersangka telah diamankan oleh polisi.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, kasus pemerkosaan itu terbongkar ketika ibu korban melaporkan kejadian naas yang menimpa putri kepada pihak berwajib pada pada Rabu (23/9).

“Korban cerita ke ibunya,” ujar Yogas, Jumat (25/9/2020).

Yogas melanjutkan, empat tersangka berhasil diringkus pada Kamis (24/9) dini hari.

Para pelaku yang telah diringkus yakni, BAK (17), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian AG (18), MZ (16), dan MA (20). Ketiganya merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.

Yoga memaparkan, peristiwa pemerkosaan bergilir itu terjadi ketika korban berkenalan dengan pelaku yang berinisial AG melalui media sosial Facebook. Mereka berdua kemudian melanjutkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Korban kemudian diajak ketemuan pada tanggal 24 April 2020, ketika itu korban masih berusia 17 tahun.

Korban yang datang mengendarai sepeda motor sendiri, diajak AG ke persawahan Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan. Rupanya di tempat sepi itu sudah ada beberapa teman-teman pelaku yang sedang menenggak miras.

“Korban dipaksa minum minuman beralkohol oleh para pelaku. Kemudian korban dipaksa untuk disetubuhi. Korban sempat berontak tapi dipegangi oleh pelaku, tenaga korban kalah,” terang Yogas.

Kasus pemerkosaan itu kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani menjelaskan pihaknya telah menetapkan 4 pelaku yang diringkus Polsek Mojowarno sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Keempat pemuda itu dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Masih kami korek satu per satu peran masing-masing tersangka,” jelasnya.

Dilokasi kejadian ada 9 pemuda, 4 pemuda yang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang lain masih buron, dan 2 pemuda masih berstatus sebagai saksi.

“Yang tiga lainnya masih buron,” tandas Agus. (dit)

Exit mobile version