Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Bejatnya kelakuan seorang kakek di Banyuwangi ini yang tega memperkosa cucu tirinya yang masih berusia 19 tahun. Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku, SBU (61) warga Kecamatan Srono , mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (7/6/2021).
Saat akan melakukan aksinya, pelaku menyelinap ke dalam kamar korban pada saat korban sedang tertidur pulas. Pada saat itu kondisi rumah tengah sepi karena ibu korban sedang pergi belanja. Setelah berhasil menyelinap ke kamar, SBU langsung menindih tubuh korban dan membekapnya agar tidak berteriak. Kalimat-kalimat ancaman pun pelaku lontarkan, korban yang ketakutan hanya bisa pasrah.
“Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini,” ungkap Arman.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.
Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.
“Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul,” ungkap Arman.
Tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.
Kini kakek bejat itu harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. “Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara,” tutup Arman. ( suf )